
Sorong – Ardilla Rahayu Pongoh mengemukakan, sejumlah pembelaan usai di tuding ketahuan bugil bareng pamannya. Andi Abdullah Pongoh serta membunuh suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla meyakinkan dua tuduhan itu tidak benar.
Pembelaan Ardilla dibacakan oleh kuasa hukumnya, Romeon Habari di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/7/2023). Di rangkum, berikut poin-poin pembelaan Ardilla:
1. Sebut Kesaksian Anak Hasil Rekayasa Keluarga Brigadir Yones
Untuk ketahui anak Ardilla yang tetap bocah menjadi saksi kunci gara-gara disebut jaksa lihat sementara ayahnya. Brigadir Yones di bunuh oleh Abdullah dan tiga orang pria tak di kenal. Menurut jaksa, Ardilla adalah dalang pembunuhan suaminya itu.
Namun Ardilla membantah kesaksian anaknya. Dalam pledoinya, Ardilla menilai kesaksian anaknya itu merupakan hasil rekayasa dari keluarga Brigadir Yones.
“Kami tim penasehat hukum mendapat jejak di gital, melalui tempat sosial terdakwa I. ternyata kata-kata yang di sampaikan oleh saksi anak bertolak belakang. bersama dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban,” ungkap Romeon Habari di persidangan.
“Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang di ucapkan anak udah direkayasa oleh keluarga korban,” imbuhnya.
Romeon menilai pledoi kliennya itu bukan tanpa alasan. Keluarga korban di sebut menengahi jalinan pada Ardilla yang merupakan ibu kandung saksi anak.
“Sejak saksi anak berada dalam kekuasaan keluarga korban sifatnya berubah dan sinis pada terdakwa I, seolah-olah terdakwa I orang yang paling brengsek di dunia dan keluarga korban selalu menghalang-halangi terdakwa I bertemu bersama dengan saksi anak,” ujarnya.
2. Bantah Bugil Bareng Paman
Ardilla termasuk membantah kesaksian anaknya yang menyebut dirinya pernah kepergok bugil bareng pamannya. Ardilla meyakinkan kesaksian sang anak bohong besar.
“Bahwa terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh membantah keterangan anak yang menyatakan bahwa memandang om Aslam dan mamanya di dalam kamar mandi dua kali di balik gorden kamar tidur, ini merupakan kebohongan yang terlalu besar,” demikianlah pledoi Ardilla.
Pihak Ardilla menilai kesaksian anak berikut terlalu tidak masuk akal. Pasalnya, saksi anak mengaku memandang dari kamar tidurnya bahwa Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh bugil bareng di kamar mandi.
“Bagaimana mungkin anak sanggup memandang mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedang jarak kamar mandi tidak sejajar bersama dengan kamar tidur,” kata Romeon.
“Letak kamar mandi agak masuk ke dalam selama 120 cm sehingga tidak mungkin kalau anak sanggup memandang dari dalam kamar tidur,” lanjut Romeon.
3. Ardilla Ungkap Motif Perselingkuhan Prematur-Subjektif
Ardilla termasuk membantah membunuh suaminya sehabis ia dan pamannya ketahuan bugil bareng. Pihak Ardilla termasuk menilai tuduhan perselingkuhan sebagai motif Ardilla dan pamannya membunuh Brigadir Yones terlalu prematur.
“Percakapan WA pada korban (Brigadir Yones) bersama dengan terdakwa (Ardilla) yang di jadikan alasan perselingkuhan dan pertengkaran atau motif pembunuhan terlalu prematur,” kata Romeon Habari.
Menurut Romeon, percakapan WhatsApp berikut tidak sanggup serta merta jadi bukti terdapatnya rancangan dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya. Dia meyakinkan penilaian itu terlalu subjektif.
“Sebab tidak tersedia yang sanggup menyatakan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 laksanakan rancangan pembunuhan,” kata Romeon.
Romeon termasuk meyakinkan kedua terdakwa tidak menjalin jalinan gelap di belakang Brigadir Yones. Keduanya termasuk di pastikan tidak laksanakan tingkah laku asusila.
“Dan tidak tersedia percakapan untuk laksanakan tindakan asusila pada terdakwa I dan terdakwa II,” katanya.
Simak kronologi pembunuhan Brigadir Yones terungkap di dakwaan.
Kronologi Pembunuhan Brigadir Yones
Ardilla sebelumnya melaporkan suaminya mati bunuh diri. Namun berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Brigadir Yones di bunuh oleh Ardilla dan pamannya.
Dakwaan jaksa mengutarakan pembunuhan itu berawal dari pertengkaran hebat pada korban bersama dengan istrinya, Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018 silam. Pertengkaran berikut terjadi karena Ardilla ketahuan selingkuh oleh sang suami.
Pertengkaran berikut terjadi di rumah pasutri berikut di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong. Menurut jaksa, pertengkaran ini di saksikan anak korban yang tetap berusia 6 tahun.
Pertengkaran hebat kedua orang tuanya mengakibatkan saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu mengakibatkan saksi anak tak sanggup memejamkan matanya hingga malam hari.
Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak sanggup memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu kemudian mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Saat itu anak korban bermaksud melacak memahami kondisi papa dan ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.
Saat mengintip, saksi anak justru memandang paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh dan 3 orang pria yang tidak di ketahui identitasnya. Keempat pria itu di sebut berada di area dapur rumah.
“(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur selanjutnya memandang dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak di kenali identitasnya udah berada di rumah,” demikianlah kronologi yang terungkap dalam dakwaan penuntut umum, di kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Selasa (27/6).
Saat itu Brigadir Yones ternyata tersedia di dalam kamar mandi rumahnya. Andi Abdullah dan tiga pria yang tidak di kenal itu kemudian menyerang Brigadir Yones kala muncul dari kamar mandi.
“Terdakwa Andi Abdullah bersama dengan 3 pelaku yang tidak di ketahui identitasnya. memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan bersama dengan langkah 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban,” kata jaksa.
Satu orang pelaku di sebut memegang kedua kaki Brigadir Yones. Sementara satu pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.
“Korban udah tidak sanggup bergerak ulang kemudian arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang kor n hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi,” kata jaksa.
Saksi anak yang memandang ayahnya di habisi pelaku kian terkejut karena ibunya tiba-tiba mampir mempunyai kabel berwarna merah. Sang ibu berbarengan bersama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.
“Dengan langkah memindahkan korban di bawah pintu dapur bersama dengan terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan,” ungkap jaksa.
Hingga akhirnya aksi saksi anak ketahuan mengintip dari balik gorden oleh ibunya. Ardilla yang panik kemudian berkunjung ke saksi anak atau putranya itu.