Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Segini Janji Uang yang Diterima Pendonor

Jakarta Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal.
Dari nominal itu, pendonor bakal memperoleh anggota Rp 135 juta. Sedangkan, sisanya diperuntukoan untuk para pelaku.
Para Tersangka Berbagi Tugas
Hengki menerangkan, para tersangka saling sharing tugas. Tersangka inisial Hanif atau H misalnya. Dia menghubungkan antara Indonesia bersama dengan Kamboja.
Kemudian, tersangka atas nama Septian atau S yang juga koordinator Indonesia.
Lebih lanjut, Hengki menerangkan, tersangka atas nama Lukman atau L bertugas melayani pendonor sepanjang di Kamboja. Dialah yang menghubungan bersama dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor.
Sedangkan, tujuh orang lainnya bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi sehabis mendapatkan basecamp di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.