Korupsi Dana Bantuan KIP Jokowi Bikin Geleng-Geleng Kepala, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka

Medan Tim Pidsus Kejati Sumut membendung 4 tersangka berhubungan dugaan tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Piawai (KIP) yang dipelopori Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, 4 tersangka hal yang demikian merupakan terduga korupsi KIP. Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2021.
“Empat tersangka yang di tahan merupakan MAR. Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang juga Eks Wakil Rektor II, dan tiga wiraswasta, masing-masing SH, RK, dan HN,” kata Yos, Selasa (19/9/2023).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyajikan, 4 tersangka hal yang demikian di tahan mulai Senin, 18 September 2023. Mereka memiliki peran masing-masing, di mana pada tahun anggaran 2021-2022. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu sebesar Rp 7.200.000.
Per mahasiswa tiap semester memperoleh bantuan KIP peruntukan biaya pengajaran sebesar Rp 2.400.000. dan biaya hidup sebesar Rp 4.800.000. Per mahasiswa tiap semester yang bersumber dari dana APBN RI.
Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pengajaran ke rekening kampus Universitas Al Washliyah Labuhanbatu. Sementara biaya hidup di transfer ke rekening masing masing mahasiswa.
“Di duga telah di kerjakan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa. Pada di kala pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat,” Yos menjelaskan.
Di wajibkan Setor Kembali
Ironi, tiap mahasiswa di haruskan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar. Berbuat sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.
“Ini merupakan tindakan pembodohan, di mana mahasiswa yang semestinya benar-benar memerlukan biiaya hal yang demikian justru di pungli oleh oknum dosennya sendiri. Demi untuk menerima keuntungan pribadi,” papar Yos, eks Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Di ungkapkan Yos, para tersangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan Penahanan
Adapun alasan di kerjakan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti. Berhubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Setelah di kerjakan pemeriksaan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 18 September hingga dengan 7 Oktober 2023. Mereka di titipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.