Prosedur Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Konsekuensinya

Prosedur Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Konsekuensinya
Prosedur Berhenti dari Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Konsekuensinya

BPJS Kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh WNI. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti yang kita ketahui bersama, BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan beban biaya pengobatan, hhususnya, untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan biaya.

Tetapi, banyak di antara pengguna BPJS Kesehatan yang memilih untuk menghentikan kepesertaan.

Alasannya beragam. Salah satunya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan kelas 2 yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Besaran kenaikan tersebut per masing-masing kelas adalah Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Meski terlihat memberatkan, kenaikan iuran tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan konsekuensi yang akan ditanggung masyarakat yang menghentikan kepesertaannya. Apa saja sih konsekuensi tersebut?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu bagaimana cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berhenti Menjadi Peserta BPJS Kesehatan, Bisa Atau Tidak?
Lantaran sifatnya yang wajib dan mengikat, seorang WNI hanya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk itu, menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan bisa berhenti sebagai anggota dengan syarat peserta sudah meninggal dunia.

Akan tetapi, bila dalam hitungan satu bulan tidak membayar iuran, secara otomatis status kepesertaan menjadi tidak aktif.

Meski begitu, sangat tidak disarankan untuk menghentikan pembayaran iuran, Toppers. Sebab, ketika status kepesertaan dinonaktifkan, bukan berarti peserta terlepas dari kewajiban iuran tiap bulannya, lho. Sebab, pada akhirnya, kamu akan tetap diharuskan membayar tunggakan iuran.

Konsekuensi Berhenti dari BPJS Kesehatan

Banyak orang yang tidak tahu bahwa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan akan menimbulkan sejumlah konsekuensi mulai dari konsekuensi hukum hingga finansial. Nah, berikut ini penjelasan selengkapnya.

  1. Konsekuensi Hukum

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap orang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika peraturan ini dilanggar, maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan pada yang bersangkutan, yakni pembatasan akses pembuatan IMB, SIM, paspor hingga STNK.

  1. Konsekuensi Finansial

Selain konsekuensi legal, peserta yang berhenti dari BPJS Kesehatan juga tidak lagi bisa mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga faskes lanjutan beserta seluruh manfaat utama yang dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, seseorang yang jatuh sakit akan menanggung sendiri biaya kesehatannya di tengah mahalnya biaya pengobatan di tanah air.

mahjong ways 2